Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Dipecat dari TNI

Oleh admin · 21 Juli 2025 12:22 WIB
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Dipecat dari TNI
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Dipecat dari TNI

PALEMBANG- Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Dikutip dari Sripoku.com, Oditur mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.



 

#Palembang
Bagikan:

Berita Terkait