PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan larangan keras kepada seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Palembang untuk tidak lagi menarik dana komite dari siswa.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Ratu Dewa pada Selasa (17/6/2025) dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota.
Menurutnya, meskipun dana komite kerap disebut sebagai sumbangan sukarela, kenyataannya seringkali bersifat memberatkan orang tua murid.
Banyak laporan menyebutkan dana ini digunakan untuk pembelian fasilitas seperti AC sekolah dan kebutuhan lainnya, padahal pemerintah telah mengalokasikan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk mencukupi kebutuhan dasar operasional sekolah.
"Jika ada sekolah negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan,” tegas Ratu Dewa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah negeri.
“Silakan adukan ke saya langsung, saya akan turun langsung ke sekolah tersebut jika ditemukan indikasi penyimpangan,” tambahnya.
Meski larangan tegas diberlakukan untuk sekolah negeri, Ratu Dewa menjelaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan melakukan penarikan iuran. Namun, hal ini harus dilakukan secara transparan dan adil, serta berdasarkan kesepakatan yang jelas antara pihak sekolah dan orang tua siswa saat proses penerimaan.
“Pungutan berbeda dengan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan itu tidak dibolehkan. Sumbangan sukarela boleh, tapi tidak boleh dimanipulasi seolah-olah wajib,” jelasnya.
Meski sekolah swasta dikelola secara mandiri oleh yayasan, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang melalui Dinas Pendidikan tetap berwenang dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrianus Amri menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi masif dan pembentukan tim khusus guna memberantas praktik pungutan liar.
“Kami akan sapu bersih pungli di seluruh sekolah negeri, dari tingkat TK, SD, hingga SMP. Sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Disdik juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pungli dan gratifikasi, serta mewajibkan semua sekolah mematuhi aturan tersebut.
Dana BOS dan DAK juga diimbau untuk digunakan secara optimal demi menghindari beban tambahan pada orang tua siswa.